GRESIK, RAKYATSULSEL - Sepeda listrik adalah kendaraan tertentu yang memiliki roda dua dilengkapi dengan peralatan mekanik berupa motor listrik. Definisi tersebut sesuai dengan yang disebutkan pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Penggunaan sepeda listrik ini sangat membantu mengurangi polusi udara dan dampak negatif terhadap kualitas udara di sekitarnya. Sepeda listrik mempunyai kelemahan jika dibandingkan sepeda biasa, mulai dari harga nya yang lebih mahal dan kapasitas baterai yang terbatas, sehingga perlu diisi ulang secara teratur.
Belakangan, sepeda listrik menjadi tren atau fenomena yang sedang digemari masyarakat. Mulai dari orang dewasa hingga anak kecil menggemarinya.
Namun sayangnya, masih banyak penyalahgunaan penggunaan sepeda listrik ini. Sehingga menimbulkan pertanyaan besar terkait fenomena kendaraan ini apakah merupakan suatu kebutuhan, gaya hidup atau memang ada kepentingan?
Hal ini menanggapi fenomena masyarakat, khususnya anak di bawah umur, yang mengendarai sepeda listrik di jalan raya. Bahkan banyak diantara mereka yang tidak dilengkapi dengan keselamatan berkendara.
Sepeda listrik ini viral di Indonesia karena tidak terlepas dari beberapa alasan positif. Mulai dari ramah lingkungan, efisiensi dan hemat biaya, kemudahan penggunaan, gaya hidup aktif, sampai inovasi teknologi.
Sayangnya, alasan tersebut tidak disertai dengan pemahaman aturan dan persyaratan keselamatan.