MAKASSAR, RAKYATSULSEL- Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2024 ini memprioritas kan para pegawai pemerintah non ASN pada masing-masing Pemda.
Pembayaran gaji yang harus dilakukan oleh pemerintah bakal mengucurkan anggaran dan alokasi yang besar, sebab jumlah tenaga non ASN terbilang banyak dan mesti diperhitungkan.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel, Salehuddin menyampaikan, untuk sistem penggajian para PPPK itu sama dengan para Pegawai Negeri Sipil.
“Sistem Penggajian PPPK seperti ASN biasa atau PNS,” ujarnya kepada Rakyat Sulsel, Selasa (19/3/2024).
Hanya saja kata dia, perbedaan dari upah yang didapatkan antara PPPK dan PNS itu pada pendapatan tunjangan jabatan.
“Kecuali tunjangan jabatan mereka dapat untuk para PPPK,” bebernya.
Ia mengutarakan, untuk beban pemerintah daerah dalam pemberian gaji pada PPPK itu bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU).
Namun kata dia, Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga akan digunakan jika alokasi DAU tidak mampu membayar seluruh gaji PPPK.
Ia memberikan ulasan pada PPPK lingkup Pemprov Sulsel, tahun sebelumnya itu mengkombinasikan antara DAU dan PAD.
“Tapi kalau tidak cukup dari DAU itu diambil dari PAD, seperti tahun lalu kan tidak cukup itu kami lakukan seperti itu, dan tahun ini cukup kami siapkan,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Sukarniaty Kondolele menyampaikan, telah mendapat persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan-RB) terkait dengan formasi PPPK tahun 2024 ini.
Kata dia, usulan tersebut dibagi atas tiga bidang, yaitu untuk formasi keguruan sebanyak 5.210 orang, lalu formasi kesehatan sebanyak 99 orang dan formasi teknis sebanyak 7.353 orang.
“Ia menjelaskan dari usulan tersebut merupakan hasil dari diskusi bersama dengan OPD lingkup Pemprov Sulsel yang mengambil patokan pada jumlah tenaga non ASN Pemprov Sulsel saat ini.
“Karena ini memang berdasarkan data non ASN di Lingkup Pemprov Sulsel,” ujarnya. (Abu/B)