LUTIM, RAKYAT SULSEL-
Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Parmudora) Kabupaten Luwu Timur (Lutim) mulai aktif menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, dengan fokus khusus pada sektor kepariwisataan.
Sejak Senin, Dinas Parmudora Lutim mulai mensosialisasikan Perda tersebut di Objek Wisata Banua Pangka, Desa Bawalipu, Kecamatan Wotu.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Sekretaris Dinas Parmudora, Agus Thobarani, dan dihadiri Camat Wotu, Hasis Dawi, Kepala Desa Bawalipu, Kapolsek Wotu, Sekretaris Pokdarwis Banua Pangka, Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah Bapenda Lutim, jajaran Dinas Parmudora Lutim, Kepala Dusun Salualla, Ketua BPD Bawalipu, dan masyarakat sekitar.
Acara sosialisasi ini diadakan sebagai langkah strategis untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat dan pelaku industri pariwisata terkait kewajiban perpajakan dan retribusi daerah yang baru diatur dalam peraturan tersebut.
Dalam acara, berbagai poin penting dalam Perda Nomor 9 Tahun 2023 dibahas secara rinci. Termasuk jenis-jenis pajak dan retribusi yang berlaku di bidang pariwisata, tarif yang ditetapkan, prosedur pembayaran, serta konsekuensi hukum bagi pelanggar.
Pihak terkait dalam hal ini dari Dinas Pariwisata memberikan penjelasan yang komprehensif kepada peserta terkait implementasi Perda tersebut.
Agus Thobarani mengatakan, tujuan sosialisasi ini adalah untuk mengenalkan Perda Retribusi yang telah disahkan pada tahun 2023 khususnya retribusi bidang kepariwisataan.
Dengan ini, kata Agus, para stakeholder dan masyarakat mengetahui bahwa di objek wisata ini sudah diberlakukan tarif masuk wisata mangrove Banua Pangka.
Sementara, Kepala Bidang Bidang Kemitraan dan Pengembangan Destinasi Parawisata (KPDP), Abdi menjelaskan, sosialisasi perda ini dimaksudkan agar masyarakat bisa mengetahui terkait adanya tarif retribusi pada objek wisata Banua Pangka.
Selain Objek Wisata Banua Pangka, selama tiga hari kedepan, Dinas Parmudora juga akan melakukan sosialisasi di objek wisata lain, seperti, Objek Wisata Air Terjun Meruruno di Kecamatan Wasuponda, 19 Maret 2024, Objek Wisata Situs Mata Air Laa Laa dan Galeri di Kecamatan Nuha dan Objek Wisata Pantai Siuone Desa Pekaloa di Kecamatan Towuti pada 20 Maret 2024. (Hms)