MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel berhasil menyelesaikan pembahasan rancangan peraturan daerah pada akhir masa tugas tahun 2024 ini.
Keempat Peraturan Daerah (Perda) yang disahkan meliputi: rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pemudahan perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha kecil, pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan, serta pedoman pelaksanaan jasa konstruksi.
Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari, menyatakan bahwa keempat Perda tersebut telah melalui tahapan pembahasan yang ketat, termasuk di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, serta rumusan akhir hasil pembahasan di tingkat panitia khusus (pansus) sesuai peraturan tata tertib DPRD Sulsel.
"Diharapkan keempat Perda ini akan menjadi bagian dari komitmen kita semua dalam mewujudkan produk hukum daerah yang memenuhi standar materiil dan formal, serta menjamin kepastian hukum dan ketertiban administrasi dalam pembentukannya," kata Andi Ina dalam rapat paripurna di DPRD Sulsel, Senin (18/3/2024) malam.
Sementara itu, Ketua Pansus Perda tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Hengky Yasin, menjelaskan bahwa pembahasan Perda ini melibatkan perwakilan dari semua fraksi, dimulai dari rapat eksklusif rancangan peraturan daerah.
"Tujuannya adalah memberikan gambaran secara umum, termasuk berkonsultasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, serta kota madya Parepare yang telah lebih dulu menetapkan Perda terkait rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup," ujarnya.
Hengky menambahkan bahwa Pansus juga telah mengadakan rapat pembahasan dengan melibatkan berbagai instansi terkait yang menangani lingkungan, akademisi pusat studi lingkungan hidup Unhas, instansi vertikal, dan stakeholder terkait.