Kepala KPP Pratama Maros Bangga Chaidir Syam Selalu jadi Panutan Masyarakat

  • Bagikan
Bupati Maros, Dr. H. A. S. Chaidir Syam, S.IP., M.H saat menerima cinderamata dari Kepala KPP Pratama Maros, Khris Rolanto, Ak., M.M

MAROS, RAKYATSULSEL - Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Maros, Khris Rolanto, Ak., M.M bangga terhadap Bupati Maros, Dr. H. A. S. Chaidir Syam, S.IP., M.H karena terus menjadi teladan bagi masyarakar Kabupaten Maros, utamanya dalam urusan pajak.

Hal tersebut disampaikan Khris Rolanto dalam kegiatan Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan PPH Tahun Pajak 2023 di Baruga A Kantor Bupati Maros, Selasa (19/03/2024).

"Tentu kami bangga karena Pak Bupati Maros, Pak Chaidir Syam ini menjadi panutan, menjadi contoh bagi masyarakat Maros terkhusus dalam urusan pemenuhan kewajiban sebagai wajib pajak untuk pribadi. Beliau terus mengimbau kepada ASN lingkup Pemkab Maros, dan tentu kita berharap seluruh masyarakat Maros yang sudah termasuk wajib pajak itu dapat mengindahkan imbauan beliau dan kita semua bersama-sama memajukan negara ini melalui upaya pemenuhan wajib pajak kita," ujar Khris.

Ia juga menambahkan, kedepan akan ada pemadanan antara NPWP dan NIK. Sebagaimana amanat dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang semata untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan kepada wajib pajak dalam memperoleh pelayanan.

"Nanti, tanggal 1 Juli itu akan ada pemadanan bagi wajib pajak pribadi. Jadi NIK nanti yang akan jadi NPWP. Ini untuk memudahkan, karena banyak kita temukan, satu pemilik NIK itu punya lebih dari satu NPWP. Jadi ini semata untuk meningkatkan kualitas pelayanan kami terhadap masyarakat," tuturnya.

Sementara itu, Bupati Maros, Chaidir Syam menyebutkan bahwa di lingkup Pemerintah Kabupaten Maros, para ASN sudah 95% yang sudah melaporkan SPT tahunannya.

"Kalau di lingkup Pemda sendiri itu sudah di angka 95%, di beberapa OPD. Pemenuhan segera terhadap kewajiban kita ini tentu adalah hal yang mesti diperhatikan, karena ini demi pembangunan negara kita. Pajak kuat, Indonesia maju!," terang Chaidir Syam.  

Diketahui, batas akhir laporan SPT Tahunan wajib pajak pribadi tersebut sampai tanggal 31 Maret 2024. Dapat dilakukan secara online dan tatap muka di kantor Pajak Kabupaten Maros. (Iqbal)

  • Bagikan