Menurutnya, dengan memberantas mafia tanah, negara akan diuntungkan dari pemasukan di bidang pajak.
"Kami mendukung penuh target 100 hari kinerja mas AHY agar permasalahan pertanahan bisa dituntaskan. Sehingga masyarakat yang kehilangan asetnya akibat ulah mafia tanah bisa terbantu,” ujar Agung.
Ia juga menyampaikan bahwa dengan memerangi mafia tanah, diharapkan dapat membangun fondasi yang kokoh bagi pembangunan berkelanjutan dan kemajuan sosial-ekonomi yang inklusif bagi seluruh masyarakat Jatim.
"Semoga komitmen pemberantasan mafia tanah di Jatim ini bisa dilakukan secara berkelanjutan oleh Kementerian ATR/BPN atau Kanwil ATR/BPN dan stakeholder lainnya," tambahnya.
Selain itu, dikutip dari laman ppid.atrbpn.go.id Satgas Anti Mafia Tanah telah berhasil mendapatkan data target operasi (TO) Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2024 sebanyak 82 kasus dengan potensial kerugian sebesar lebih dari Rp 1,7 triliun. Sedangkan, untuk total luasan bidang tanah kurang lebih mencapai 4.569 hektare. Jumlah ini dinilai lebih besar dari tahun 2023 yang mencapai 60 kasus.
Menteri ATR/BPN AHY menyatakan bahwa mafia tanah pasti merugikan bukan hanya rakyat tetapi juga negara. "Mafia tanah telah menyengsarakan masyarakat. Korbannya terancam kehilangan hak atas tanah dan bangunan yang mungkin merupakan kekayaan atau aset satu-satunya," jelasnya.
Ditambahkannya, aksi mafia tanah jelas perilaku yang tidak adil. "Mafia tanah juga merugikan negara dan menciptakan ketidakpastian hukum, sehingga menghambat investasi," tutup AHY. (JP/RAKSUL)