Pemkot Makassar Subsidi Silang Retribusi Sampah

  • Bagikan
TARIF SAMPAH. Suasana aktivitas pemulung di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang, beberapa waktu lalu. Pemerintah tengah menggodok aturan untuk menaikkan tarif sampah industri dan bisnis di Kota Makassar.

MAKASSAR, RAKYATSULSESL.CO - Pemerintah Kota Makassar akan menerapkan skema subsidi silang terkait retribusi sampah di Kota Makassar. Upaya ini untuk meloloskan rencana pemerintah menaikkan biaya retribusi sampah untuk kategori bisnis dan industri.

Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto mengatakan akan menaikkan biaya retribusi sampah untuk kategori bisnis dan industri. Tarif yang dikenakan yakni mulai dari Rp100 hingga Rp200 ribu.

"Kenaikan, jelas karena ada Permendagri bagus sekali peraturannya. Saya tadi bilang kan 100 ribu, ternyata bisa sampai 200 ribu kalau retribusi, lebih besar lagi," kata Danny, Senin (18/3/2024).

Sedangkan, untuk retribusi sampah kategori rumah tangga tarifnya akan diturunkan menjadi dibawah Rp16 ribu.
"Saya minta justru yang miskin untuk dikasi turun lagi, subsidi silang," ucap Danny.

Maka dari itu, Danny juga meminta kepada seluruh camat dan lurah di Kota Makassar untuk melakukan pendataan di wilayahnya yang memiliki potensi retribusi.

Pasalnya, kata Danny, retribusi sampah untuk kategori bisnis dan industri harus mendapat intervensi karena potensinya cukup besar dibandingkan sampah kategori rumah tangga.

"Ini harus kita barengi dengan pengambilan sampah yang jauh lebih baik. Kota ini harus bersih," tegas Danny Pomanto.

Diketahui, Pemerintah Kota Makassar menggodok perubahan Perwali 56 Tahun 2015 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan. Perubahan ini merupakan tindaklanjut pasca terbitnya Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditetapkan tertanggal 5 Januari 2024.

Pemerintah Kota Makassar melalui Bagian Hukum akan membuat perwali turunan dari Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sebelumnya, Danny Pomanto menyebut akan menata ulang management persampahan di Kota Makassar. Khususnya terkait pendataan para wajib retribusi sampah. Danny menginstruksikan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Makassar untuk menyusun daftar wajib para retribusi sampah.

"Saya perintahkan Pak Ferdy dan Disdukcapil untuk menyusun daftar wajib retribusi sampah," ujar Danny.

Tak hanya itu, Danny juga meminta kepada seluruh camat dan lurah di Kota Makassar untuk melakukan pendataan di wilayahnya yang memiliki potensi retribusi.

Pasalnya, kata Danny, retribusi sampah untuk kategori bisnis dan industri harus mendapat intervensi karena potensinya cukup besar dibandingkan sampah kategori rumah tangga. "Ini harus kita barengi dengan pengambilan sampah yang jauh lebih baik. Kota ini harus bersih," tegas Danny Pomanto.

Perubahan ini merupakan tindaklanjut pasca terbitnya Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditetapkan tertanggal 5 Januari 2024. Maka dari itu, Pemerintah Kota Makassar melalui Bagian Hukum akan membuat perwali turunan dari Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sementara itu, Kepala DLH Makassar Ferdy Mochtar menyampaikan rencana perubahan Perwali Nomor 56 Tahun 2015 masih dalam tahap pendataan.

"Jadi ini adalah perwali baru turunan dari Perda Nomor 1 Tahun 2024. Perwali baru ini akan menjadi rujukan besaran tarif pembayaran sampah mulai tingkat rumah tangga, bisnis, industri, hingga fasilitas umum," beber Ferdy. (shasa anastasya/C)

  • Bagikan

Exit mobile version