Suntik yang memasukkan zat makanan atau untuk pengobatan tidak membatalkan puasa karena dianggap berbeda dengan makan dan minum yang dapat mengenyangkan dan menghilangkan dahaga.
"Infus meskipun memberikan nutrisi pada tubuh, ia tidak mengenyangkan dan tidak menghilangkan dahaga. Prof. Syamsul Anwar dalam bukunya Fatwa Ramadan menyebut, ini diibaratkan dengan mandi. Mandi dapat menyegarkan tubuh, tapi tidak membatalkan puasa karena air tidak masuk melalui mulut ataupun hidung," bebernya.
Hukum kedua, ulama menyatakan suntik membatalkan puasa secara mutlak. Ini kebalikan dari hukum yang pertama. Pandangan ini menyatakan haram hukumnya melakukan suntik baik untuk pemberian nutrisi ke dalam tubuh ataupun tidak.
"Karena puasa maknanya adalah menahan. Salah satunya, menahan dari masuknya sesuatu ke dalam tubuh baik melalui mulut, hidung, ataupun anggota badan lainnya. Maka apa pun yang masuk ke dalam tubuh baik melalui mulut, hidung, ataupun lainnya seperti suntik, infus, vaksin, akan dapat membatalkan puasa," bebernya.
Hukum ketiga, pandangan ulama yang membedakan antara suntik untuk memberian nutrisi dan non nutrisi. Menurut pandangan ini, suntik atau infus yang memberikan nutrisi pada tubuh dinyatakan membatalkan puasa karena adanya kesamaan dengan makan dan minum untuk memberikan nutrisi pada tubuh.
"Maka setiap yang memberi nutrisi pada tubuh yang masuk dari pintu manapun hukumnya membatalkan puasa. Namun, jika suntik tidak memberi nutrisi pada tubuh, maka hukumnya tidak membatalkan puasa," bebernya.
Dari ketiga pandangan ulama di atas, Muhammad Arif Zuhri menyatakan boleh saja kita memilih salah satunya.