BARRU, RAKYATSULSEL - Marak aktivitas Tambang Galian C bodong alias ilegal tentu menjadi masalah tersendiri yang seakan tidak pernah selesai di wilayah hukum Polres Barru.
Tambang-tambang galian C tanpa izin berpotensi mengakibatkan bencana alam karena rusaknya struktur tanah dan perubahan ekosistem area tersebut.
Ironisnya, kegiatan ilegal tersebut diduga dan disinyalir terdapat campur tangan orang berpengaruh di pemerintahan dan aparat penegak hukum.
Salah satu contoh kegiatan yang terjadi diduga ilegal tidak mengantongi izin terjadi di Dusun Cengkenge, Desa Cilellang, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru.
Dalam lokasi tersebut terdapat titik kegiatan pengambilan material tanah timbunan yang di duga di kelola H Tahir secara masif dengan menggunakan alat berat excavator serta telah berlansung sejak beberapa waktu lalu.
Kapolres Barru, AKBP Dodik Susianto., S,I.K yang di konfirmasi terkait kegiatan ini via WhatsApp Rabu (20/3) membenarkan adanya kegiatan tersebut.
"Saya sudah perintahkan Kasat Reskrim turun kelapangan,terkait adanya dugaan aktivitas tambang ilegal,lagipula kegiatan ini sudah rame dibahas di group WhatsApp belum lama ini,"ungkapnya.