Kapolres Barru Perintahkan Kasat Reskrim Usut Dugaan Keberadaan Tambang Ilegal di Desa Cilellang

  • Bagikan
Aktifitas dugaan tambang galian C ilegal di Dusun Cengkenge, Desa Cilellang, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru.

Sementara itu H Tahir selaku pemilik lahan tanah timbunan yang juga sekaligus owner SPBU Cilellang ditemui belum lama ini mengatakan kegiatan pengambilan material di Cengkengnge Desa Cilellang adalah tanah milik pribadinya.

"Tanah itu saya punya,rencananya jika sudah rata akan saya bangun masjid ditempat itu,kemudian buangan tanahnya saya pindahkan ke lokasi kolam ikan saya di Cilellang juga samping futsal,"ungkapnya.

"Adapun yang saya serahi membantu saya dalam melaksanakan kegiatan ini yaitu pak Saleh Kadus Cilellang karna dia punya armada dumptruk,"jelasnya.

Sudah menjadi kewenangan dari aparat penegak hukum wilayah setempat untuk menindak, menutup dan menghentikan segala sesuatu kegiatan ilegal mining yang jelas jelas melanggar hukum, agar tercapainya penegakan supremasi hukum tanpa pandang bulu.

Untuk sejumlah kasus seperti kasus Ilegal Mining jelas banyak melanggar Peraturan Pemerintah, baik itu Perda Provinsi, Perbub, oleh karena itu, seharusnya tidak ada alasan bagi sejumlah pengusaha dalam melakukan aktifitas tambang ilegal.

Diterangkan dalam undang-undang minerba, pasal 158 tentang pertambangan : Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa (IUP) ijin usaha pertambangan, (IPR) ijin pertambangan rakyat, (IUPK) ijin usaha pertambangan khusus, dapat dipidanakan, mengacu pada pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau (5), di pidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda sebanyak – banyaknya Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah). (Ril)

  • Bagikan