MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) Sosialisasikan layanan Kekayaan Intelektual (KI) melalui Promosi dan Diseminasi Desain Industri dan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Hotel Claro Makassar pada Rabu (20/03).
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankum HAM) Hernadi menyampaikan sambutan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Liberti Sitinjak mengatakan, Promosi dan Diseminasi Desain Industri dan KIK ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah permohonan pendaftaran Desain Industri sekaligus meningkatkan nilai ekonomi melalui promosi dan komersialisasi KIK.
“Tentunya kami berharap dukungan dan partisipasi dari Bapak/Ibu untuk turut mensukseskan perkembangan Desain Industri di Sulawesi Selatan. Kami juga berharap peran aktif Bapak/Ibu untuk melindungi dan memajukan KIK daerah masing-masing sehingga dapat memberikan peningkatan kesejahteraan kepada masyarkat,” kata Hernadi dalam amanat Kakanwil Liberti.
Lebih lanjut Hernadi ungkapkan sosialsasi ini akan menjelaskan konsep Desain Industri termasuk tata cara memetakan dan menginventarisasi potensi-potensi produk yang dapat didaftarkan Desain Industrinya dari seluruh daerah di Sulawesi Selatan.
“Melalui penjelasan Desain Industri tersebut, kami harap jumlah permohonan pendaftaran Desain Industri dapat meningkat pada tahun-tahun berikutnya. Mengingat Desain Industri juga sangat penting untuk melindungi nilai-nilai estetika dari produk-produk komersial, seperti halnya Merek yang justru lebih dikenal oleh masyarakat,” pinta Hernadi.
Selanjutnya terkait dengan KIK, Hernadi mengungkapkan bahwa pelindungan, pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan KIK harus sesuai dengan nilai yang terkandung dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945.