“Hal tersebut sesuai dengan apa yang tercantum di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 56/2022 yang menegaskan bahwa Hak atas KIK dipegang oleh negara, dalam hal ini Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Negara melalui Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, dan/atau Pemerintah Daerah wajib menginventarisasi, menjaga, dan memelihara KIK,” ungkap Hernadi melanjutkan amanat Kakanwil Liberti.
Oleh karena itu, Hernadi sampaikan bahwa perlu adanya upaya pemajuan dan pelestarian tehadap KIK tersebut, yang nantinya akan mewujudkan suatu kemandirian perekonomian lokal yang berbasis KIK.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Mohammad Yani dalam laporannya mengatakan kegiatan ini diikuti oleh 100 orang, dengan rincian sosialisasi Desain Industri 50 orang yang berasal dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait Bidang Industri dan Para Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Sementara KIK diikuti oleh 50 orang dari OPD terkait Bidang Kebudayaan dan Kepariwisataan, Pegiat Seni, Guru KI, dan Pelaku Budaya di Sulsel.
“Peserta yang mengikuti sosialisasi Desain Industri menerima materi yang dibawakan oleh narasumber Rizki Harit Maulana (Pemeriksa Desain Industri Madya DJKI), Nurfaidah Said (Akademisi Fakultas Hukum UNHAS), dan Muhamamd Yusri (Profesional Rumah Kemasan Makassar). Sedangkan sosialisasi KIK, peserta menerima materi yang dibawakan oleh narasumber Laina S. Sitohang (Ketua Tim Pokja KI Komunal DJKI), Prof. Hasbir Paserangi (Guru Besar FH UNHAS), dan Perwakilan PT. Festival Delapan Indonesia (F8 Makassar),” jelas Yani.
Hadir dalam sosialisasi ini Kepala Subbidang Pelayanan KI Jean Henry Patu dan seluruh jajarannya. (***)