Oleh: Ema Husain
MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pascapemilu dan Pilpres 2024 yang saat ini memasuki tahapan rekapitulasi tingkat nasional, pesta demokrasi dilanjutkan dengan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang untuk kali pertama dilakukan secara serentak nasional.
Saat ini tahap persiapan pilkada telah dilalui. Adapun masa pendaftaran dilakukan pada tanggal 27-29 Agustus 2024, dan penetapan pasangan calon dilaksanakan pada tanggal 22 September 2024.
Adapun pelantikan anggota DPRD hasil Pileg 2024 banyak yang dilakukan setelah pendaftaran pasangan calon pilkada. Berarti yang mengusung pasangan calon pada Pilkada 2024 sebagian besar adalah DPRD hasil pemilu 2019, bukan dari Pemilu 2024.
Sebagai contoh pelantikan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dilakukan pada tanggal 24 September 2024 atau dua hari setelah penetapan pasangan calon. Artinya usungan untuk pilkada Gubernur Sulawesi Selatan 2024, didasarkan pada jumlah kursi atau perolehan suara partai politik pada Pileg 2019.
Demikian halnya pada anggota DPRD Kota Makassar yang pelantikannya pada tanggal 9 September 2024 atau setelah pendaftaran pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, juga usungan calon masih dilaksanakan oleh anggota dewan hasil Pileg 2019.
Padahal pemberitaan dan obrolan warung kopi soal hasil Pileg 2024 telah dikaitkan dengan usungan Pilkada, bahkan ada parpol yang sesumbar tidak berkoalisi dengan parpol lain untuk mengusung calon kepala daerah. Partai Golkar, misalnya, pada Pemilu 2019 lalu, memperoleh 13 kursi di DPRD Sulawesi Selatan, berarti hanya membutuhkan 4 kursi lagi untuk dapat mengusung gubernur dan wakil gubernur.
Bandingkan dengan Nasdem pada Pileg 2019 memperoleh 12 kursi, namun pada Pileg 2024 Nasdem mampu meraup 17 kursi yang berarti tanpa koalisi dengan parpol lain Nasdem mampu mengusung bakal calon kepala daerah. Namun berdasarkan aturan yang terkait Pilkada, Nasdem hasil Pileg 2024 baru mampu mengusung bakal calon pada Pilkada 2029.
Golkar pada pileg 2024 juga mengalami kenaikan kursi menjadi 14 dari 13 kursi, partai Gerindra yang dulu 11 sekarang naik menjadi 13, begitupun PPP naik dari 7 menjadi 8 kursi. Untuk PKB tetap mempertahankan 8 kursi, dan yang mengalami penurunan jumlah kursi adalah PDIP dari 8 menjadi 6, PAN dari 7 kursi menjadi 4, PKS dari 8 menjadi 7 kursi demikian pula dengan Demokrat dari 8 menjadi 7 kursi.
Satu-satunya parpol yang hilang wakilnya di DPRD adalah Perindo yang dulu mampu meraup 1 kursi. Berbeda dengan Hanura masih tetap mempertahankan 1 kursi di DPRD Sulawesi Selatan.
Beberapa nama yang menguat menjadi bakal calon (balon) gubernur provinsi Sulawesi Selatan periode 2025-2030 di mantaranya adalah Ilham Arief Sirajuddin, Danny Pomanto, Rusdi Masse, Andi Sudirman Sulaiman, Andi Iwan Darmawan Aras, Taufan Pawe, Andi Muhammad Bau Sawa, Amran Sulaiman, Fadil Imran, Nurdin Halid, dan Adnan Purichta Icsan dan Indah Putri Indriani.
Masa pendaftaran menyisakan waktu lima bulan lagi, tentu saja para figur bakal calon gubernur saat ini sudah menjalin komunikasi dengan Parpol pengusung. Sebab Parpol juga mempertimbangkan modal elektabilitas dari figur.
Bagi balon yang ditetapkan KPU sebagai caleg yang lolos di parlemen, namun belum dilantik sebagai anggota DPR/DPRD tentu berpikir untuk tetap maju sebagai calon sebab keharusan mundur dari parlemen setelah ditetapkan (dilantik) menjadi calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Sekalipun pada masa pendaftaran Pilkada, status mereka belum menjadi anggota dewan (parlemen). Beda halnya dengan kepala daerah yang masih menjabat saat ini sebagai walikota ataupun Bupati, mereka jika naik kelas menjadi balon gubernur atau wakil Gubernur tidak disyaratkan untuk mundur, tapi cukup cuti pada saat masa kampanye. Jadi kita tunggu saja siapa yang pada akhirnya menjadi kandidat yang akan ditetapkan KPU sebagai calon gubernur Sulawesi Selatan. (*)