BULUKUMBA, RAKYATSULSEL - BPJS Kesehatan berkomitmen untuk memudahkan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan memberikan akses pelayanan kesehatan yang dibutuhkan selama cuti dan mudik lebaran.
Komitmen ini mengacu pada prinsip portabilitas yang telah diterapkan BPJS Kesehatan. Peserta yang berada di luar wilayah tempat Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdaftar dapat mengakses pelayanan rawat jalan di FKTP lain.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bulukumba, Muhammad Ali, menyatakan bahwa untuk mengakses layanan kesehatan selama mudik lebaran tahun ini, BPJS Kesehatan tetap menerapkan kebijakan portabilitas.
"Artinya, jaminan kesehatan berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Peserta JKN dapat mengakses semua Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) di tempat lain," kata Muhammad Ali kepada para wartawan.
Muhammad Ali juga mengingatkan bahwa untuk mengakses layanan di fasilitas kesehatan, peserta JKN cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) saja. Tidak perlu ada fotokopi berkas, semuanya digital. Tidak ada biaya tambahan, dan tidak ada diskriminasi layanan.
"BPJS Kesehatan telah menerapkan janji layanan JKN di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Dengan adanya janji JKN, peserta JKN dapat merasakan berbagai kemudahan dalam mengakses layanan JKN," jelasnya.
Muhammad Ali menambahkan, kita patut bersyukur karena ada program JKN, ada gotong royong. "Kita peduli, harus bayar iuran," pinta Muhammad Ali.
Kepala Bagian Kepesertaan BPJS Cabang Bulukumba, Rina Oktaviani, menegaskan bahwa selama mudik lebaran tidak ada yang tidak dilayani. Cuti bersama dan mudik lebaran, BPJS tetap melayani warga.
"Cuma, untuk mendapatkan pelayanan, peserta harus aktif, dan iuran (JKN) tidak boleh menunggak," kata Rina Oktaviani. (Sal)