DPRD Sulsel Usulkan Ranperda Pendidikan Akhlak Mulia dan Etika Ruang Publik bagi Siswa di Sekolah

  • Bagikan
Pembahasan Ranperda Inisiatif DPRD Sulsel

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan kembali menginisiatifkan Ranperda tentang pendidikan akhlak mulia dan etika ruang publik.

Selain itu, ada tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) lainnya yang diajukan, yaitu Ranperda tentang kesehatan ibu dan anak, Ranperda tentang pengelolaan terumbu karang berbasis masyarakat, dan Ranperda tentang penyelenggaraan jaminan sosial.

Pengusul Ranperda tentang pendidikan akhlak mulia dan etika ruang publik, Vonny Ameliani Suardi, menjelaskan bahwa Ranperda tersebut merupakan amanah dari Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 Ayat 3.

Pasal tersebut menegaskan bahwa pemerintah berkewajiban untuk mengusahakan dan menyelenggarakan sistem pendidikan dan ketakwaan serta akhlak mulia guna mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dalam undang-undang.

"Kami para inisiator mengajukan Perda terkait pendidikan akhlak karena kami melihat adanya pergeseran dalam etika dan akhlak di kalangan generasi muda belakangan ini," ujarnya pada Kamis (21/3/2024).

Menurutnya, sudah saatnya para penyelenggara pendidikan di Sulawesi Selatan, terutama di tingkat SMA dan SMK, serta pemerintah setempat, menjalankan Perda ini.

"Tentu saja, kami berharap agar pendanaan dari pemerintah provinsi Sulawesi Selatan tidak hanya untuk infrastruktur fisik, tetapi juga untuk pengembangan sumber daya manusia," tambahnya.

Vonny menegaskan bahwa Ranperda ini merupakan terobosan untuk Sulawesi Selatan agar dapat menjadi pelopor dalam memiliki Perda yang holistik terkait pendidikan akhlak mulia.

  • Bagikan

Exit mobile version