RAKYATSULSEL - Laura Meizani Nasseru Asry alias Lolly dianggap melakukan dugaan tindak pidana penipuan buntut dari ulahnya tidak dapat memegang kesepakatan perjanjian yang telah disepakati. Di sisi lain, uang sebesar Rp 90 juta sudah ditransfer oleh salah satu pemilik bisnis kepada dirinya.
Kasus ini berawal dari keinginan salah satu pemilik bisnis mau dipromosikan oleh Lolly di akun media sosialnya. Angka pembayaran endorse disepakati sekitar Rp 90 juta.
Dalam kronologi yang disampaikan pihak pemilik bisnis, uang Rp 90 juta sudah diberikan ke Lolly pada 2 Maret 2024. Uang tersebut tidak ditransfer sekaligus atau ditransfer sebanyak 3 kali. Yaitu pada 26 Februari 2024 sebesar Rp 10 juta, Rp 40 juga pada 1 Maret 2024 dan Rp 40 juta pada tanggal 2 Maret 2024.
"Kami melakukan transaksi senilai Rp 90 juta untuk kerja sama dan tanggal 3 anak Nikmir (Nikita Mirzani) tidak posting sama sekali," demikian keterangan dari pemilik bisnis dalam unggahan Instagram Lambe Danu.
Lolly beralasan dirinya tidak dapat mengunggah materi konten yang sudah disepakati bersama sebelumnya dengan alasan handphone miliknya rusak. Akan tetapi, pihak pemberi endorse yakin betul bahwa handphone Lolly tidak rusak
"Kenyataannya tidak rusak. Dia malas beli kuota. Sedangkan uang Rp 90 juta bisa beli HP baru. Uangnya pun habis dipakai dia dan pacarnya, dan tidak mau refund," paparnya.
Buntut dari kemarahan ke Lolly, pemberi endorse akhirnya membatalkan kerja samanya dengan anak remaja yang lahir dari rahim Nikita Mirzani itu.