Sehingga, Danny menyimpulkan bahwa keputusan MK tersebut, hampir sama saja dengan gugatan yang dilayangkan oleh ke 13 Kepala Daerah. Di mana, masa jabatan tahun 2020 akan tetap berakhir pada tahun 2025.
"Karena kita tidak berakhir pada Desember 2024. Secara otomatis berakhir di tahun 2025 juga," terang Danny.
Apalagi, setelah berkonsultasi dengan para pengacara, Danny menyebut keputusan MK sudah sangat solutif. Meskipun, dari 13 kepala daerah yang melayangkan gugatan masih ada sebagian yang kurang memahami.
"Saya liat di grupnya kita (13 kepala daerah penggugat), memang ada yang belum paham utuh. Kalau saya kebetulan banyak bercerita dengan teman teman pengacara, memang solusinya ini," tutup Danny.
Adapun 13 orang kepala daerah yang mengajukan gugatan yakni Gubernur Jambi Al Haris, Gubernur Sumatera Barat Mahyedi, Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura dan Wakil Guebrnur Sulawesi Tengah Ma'mur Amin.
Lanjut, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto, Wali Kota Bontang Basri Rase dan Wali Kota Bukit Tinggi Erman Safar.
Terakhir, Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Bupati Malang Sanusi, Bupati Nunukan Asmin Laura, Bupati Rokan Hulu Sukiman, Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal, dan Bupati Malaka Simon Nahak.