Gugatan Pilkada Serentak 2024 Diundur 2025 Ditolak MK, Danny Pomanto Sebut Keputusan yang Solutif

  • Bagikan
Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto

Diketahui, MK menolak gugatan dari 13 kepala daerah terkait jadwal pelaksanaan Pilkada serentak 2024 untuk diundur ke tahun 2025. 

Meski begitu, MK juga mengabulkan permohonan lain dari para penggugat yakni dengan mengubah pasal 201 ayat 7 yang sebelumnya yang berbunyi "Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024". 

Diperjelas menjadi bunyi " Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wagub, Bupati dan Wabup, serta Walikota dan Wawalkot hasil pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melewati 5 tahun masa jabatan". 

Sebelumnya, 13 Kepala Daerah mengajukan uji materiil Pasal 201 Ayat (7), Ayat (8), dan Ayat (9) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Di mana, mereka meminta agar pelaksanaan Pilkada serentak 2024 diundur ke 2025. Pasalnya, para kepala daerah banyak yang mengawali masa jabatannya ditahun yang berbeda-beda.

Imbasnya, pada pemangkasan masa jabatan. Hal itu tentunya membuat mereka merasa dirugikan karena satu tahun terakhir masa jabatannya harus di pangkas. Apalagi, terdapat 270 kepala daerah yang baru mulai menjabat sejak 2020. (Shasa/B)

  • Bagikan

Exit mobile version