“Kendaraan dinas untuk kepentingan operasional. Kalau untuk mudik, berlibur ke luar kota tidak boleh. Jangankan Lebaran, tidak saat lebaran pun tidak boleh, kecuali tugas kedinasan. Kalau mudik maupun berlibur nanti bisa menggunakan kendaraan pribadi atau transportasi umum,” terangnya.
Untungnya, selama Cak Eri menjabat sebagai Wali Kota Surabaya, dia mengaku tak pernah mendapati laporan pejabatnya menggunakan mobil dinas untuk mudik.
“Insya Allah, tidak ada,” ucapnya.
Di sisi lain, Inspektur Pemkot Surabaya, Rachmad Basari juga mengungkapkan hal serupa. Menurutnya, aturan tersebut kerap dikeluarkan untuk menghindari oknum pejabat nakal.
Dia juga menegaskan bahwa akan ada sanksi bagi yang melanggar.
“Bagi yang melanggar, akan ada sanksi menanti mulai ringan, sedang, hingga berat. Jadi, sanksinya disesuaikan dengan case yang dilakukan, apa urgensinya menggunakan kendaraan dinas untuk mudik atau liburan,” jelas Rachmad. (JP/RAKSUL)