Selamatkan UMKM, Junaedi Rapat Terkait Jam Operasional Swalayan

  • Bagikan

JENEPONTO, RAKYATSULSEL- Pj Bupati Jeneponto, Junaedi Bakri melakukan rapat teknis terkait dengan kebijakan jam operasional swalayan.

Ini dilakukan sebagai langkah teknis menjaga keberlangsungan toko tradisional yang ada di Jeneponto.

Rapat dipimpin oleh Pj Bupati Jeneponto, dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda), Asisten Administrasi Pemerintahan, kepala perangkat daerah terkait.

Rapat teknis ini untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, khususnya pengaturan mengenai jam buka dan jam tutup pasar modern.

Pj Bupati Jeneponto, Junaedi mengungkapkan jika pengaturan jam operasional pasar swalayan di wilayah Jeneponto diperlukan sebagai bentuk kepedulian dan perlindungan pemerintah terhadap para pelaku UMKM.

"Berdasarkan data yang dipaparkan oleh Kepala Dinas Pedagangan dan Perindustrian Kabupaten Jeneponto, jumlah pasar swalayan dan sejenisnya sebanyak 42 unit," ujarnya.

Sebagaimana diketahui bahwa beberapa pasar swalayan beroperasi tidak sesuai dengan jam operasi sebagaimana telah ditentukan dalam peraturan tersebut.

Hal ini dikhawatirkan dapat mengganggu atau berdampak pada keberlanjutan usaha para pelaku UMKM.

Selain pengaturan jam operasi, pemerintah daerah juga mengharapkan agar pengusaha pasar swalayan untuk menjaring kemitraan dengan UMKM lokal untuk supporting pengembangan produk lokal.(Zadly)

Ketgam : Pj Bupati Jeneponto, Junaedi Bakri saat menggelar rapat teknis membahas jam berlaku toko retail.

  • Bagikan

Exit mobile version