JAKARTA, RAKYATSULSEL – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang. Dia menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana penodaan agama.
Ketua Majelis Hakim PN Indramayu Yogi Dulhadi menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena dengan sengaja melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat penodaan terhadap suatu agama. Tindakan Panji Gumilang itu telah melanggar ketentuan yang diatur pada pasal 156 a huruf a KUHP.
”Mengadili terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang pada pokoknya bersifat penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Oleh karena terdakwa dijatuhi dengan pidana penjara selama satu tahun,” kata Yogi Dulhadi seperti dilansir dari Antara.
Dalam persidangan, majelis hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Kendati begitu, pihaknya meminta terdakwa tetap ditahan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
”Kami menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta menetapkan terdakwa tetap ditahan,” tutur Yogi Dulhadi.
Selain itu, kata dia, barang bukti dalam perkara tersebut berupa satu keping Compact Disc-Recordable (CD-R) berisi cuplikan video beserta dokumen lain diminta untuk dimusnahkan.
”Selanjutnya, barang bukti sebuah akun YouTube atas nama Al Zaytun Official sampai dengan barang lainnya dirampas untuk negara,” ujar Yogi.
Majelis Hakim menambahkan, setelah dijatuhi vonis, terdakwa harus membayar biaya perkara yang dibebankan sebesar Rp 5.000.
Sementara itu, setelah persidangan, terdakwa Panji Gumilang enggan memberikan komentar lebih lanjut terkait vonis yang ditetapkan majelis hakim PN Indramayu kepada dirinya. (jp/raksul)