MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemerintah Kota Makassar segera mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di tahun 2024.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset dan Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Dakhlan mengatakan mekanisme terkait pemberian TPP untuk PPPK tengah menunggu izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Diharapkan, izin pemberian TPP itu dapat terbit pada pekan depan. Setelah itu, pencairan TPP itu dapat diberikan kepada pegawai yang terhitung sejak bulan Januari. Sehingga, pembayarannya akan dirapel hingga Maret.
"On progres (sementara berjalan), mudah-mudahan pekan depan sudah keluar (izin)," ujar Dakhlan, saat dikonfirmasi, Jumat (22/3).
Dakhlan menyebut pemberian TPP PPPK ini telah diatur dalam undang-undang (UU) no 20 tahun 2023 terkait penghasilan TPP bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Sehingga, PNS dan PPPK dapat menerima TPP. "Aturannya sudah ada, untuk ASN," terang Dakhlan.
Meski begitu, Dakhlan menyebut TPP PPPK ini hanya akan diberikan bagi mereka yang bertugas di kecamatan dan kelurahan. Utamanya, bagi mereka yang bekerja di lapangan.
Ia pun menyebut Pemerintah Kota Makassar anggaran untuk TPP ini sebesar Rp200 miliar. "Kalau totalnya, semua PPPK. Tidak banyak kalau PPPK," terang Dakhlan. (Shasa/B)