Edaran Kemnaker : THR Buruh dan Pekerja Sebesar Gaji Bulanan

  • Bagikan
ILUSTRASI THR

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Tunjangan Hari Raya (THR) diberikan untuk para pekerja swasta atau buruh dianjurkan sesuai dengan besaran gaji satu bulan karyawan.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sulsel, Ardiles Assegaf menyampaikan pihaknya telah menerima surat dari pihak Kementerian Ketenagakerjaan terkait dengan THR yang harus ditunaikan oleh para pengusaha dan perusahaan.

Kata dia, dalam surat tersebut, imbauan pemberian THR untuk pekerja sesuai dengan besaran gaji satu bulan pekerja atau buruh.

“Kalau untuk nilai THR perhitungannya itu jika merujuk pada surat edaran, itu diberikan seperti satu bulan gaji,” ujarnya baru-baru ini.

Ia melanjutkan, pihaknya juga tengah membuka layanan aduan untuk para pekerja terkait dengan aduan hari raya sebagai bentuk antisipasi jika para pengusaha dan perusahaan tidak memberikan THR kepada para pekerja.

“Nanti teman-teman pekerja bisa melapor dan kami akan juga akan mengimbau kepada teman-teman Disnaker Kota dan Kabupaten untuk membentuk posko, untuk memudahkan teman-teman pekerja melakukan pengaduan apabila tidak diberikan haknya,” paparnya.

Bahkan kata dia, pihaknya juga tak tanggung bakal memberikan sanksi kepada para perusahaan jika tidak memberikan THR kepada para pekerja.

“Tentu kita disnaker akan melakukan panggilan kepada perusahaan yang tidak memberikan THR,” tegasnya.

Bahkan ia juga menyampaikan, perusahaan wajib membayar lembur para pekerja yang bekerja pada saat hari raya nanti.

“Bekerja di hari raya itu dihitung lembur,” ungkapnya.

Lanjut dia, para pekerja atau buruh yang baru saja bekerja meski masih kurang dari satu tahun masa kerja juga berhak mendapatkan THR, namun tentu dengan memperhatikan perhitungan yang disampaikan Kemenaker. (Abu/B)

  • Bagikan