SURABAYA, RAKYATSULSEL - Pengadilan Negeri Surabaya Jawa Timur menjatuhkan pidana penjara dan denda miliaran rupiah terhadap lima direktur perusahaan tersangka peredaran kayu ilegal asal Papua.
Menanggapi adanya putusan ini, Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Rasio Ridho Sani berharap putusan pidana penjara 6-9 tahun dan denda Rp6 miliar sampai Rp 9 miliar yang dijatuhkan kepada lima perusahaan dapat memberikan efek jera.
"Putusan PN Surabaya harus menjadi pembelajaran bagi pelaku kejahatan peredaran kayu ilegal atau illegal logging asal Nabire, Papua, yang merusak lingkungan hidup dan kawasan hutan, mengancam kehidupan masyarakat serta merugikan negara. Kami akan menggunakan semua instrumen yang ada, agar efek jera besar," kata Rasio Sani.
Kasus itu sendiri berawal dari operasi peredaran kayu ilegal di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya yang digelar oleh Gakkum KLHK pada 19 November 2022 dan 3 Desember 2022.
Pada saat itu diamankan 59 Kontainer bermuatan kayu olahan jenis Merbau yang diangkut menggunakan Kapal MV Verizon dan Kapal KM Hijau Jelita di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur.
Setelah dilakukan pengecekan terhadap 59 kontainer tersebut, didapati isi kontainer-kontainer tersebut berupa kayu olahan gergajian chainsaw atau pacakan dari berbagai ukuran, sedangkan dokumen yang menyertai pengangkutan kayu hanya berupa Nota Lanjutan yang seharusnya digunakan untuk mengangkut kayu lanjutan atau moulding.
"Kami terus konsisten menindak pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan. Kami telah melakukan ribuan operasi penyelamatan lingkungan hidup dan kehutanan. Hingga saat ini, Gakkum KLHK telah melakukan operasi sebanyak 2.103 operasi pengamanan lingkungan hidup dan kehutanan, dan 1.512 kasus perkara kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan telah dibawa ke pengadilan" kata Rasio Sani.