5 Direktur Perusahaan Edarkan 59 Kontainer Kayu Ilegal Divonis 6-9 Tahun, KLHK: Harus jadi Efek Jera!

  • Bagikan
KLHK Amankan kontainer kayu ilegal.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Surabaya telah mengadili dan menjatuhkan hukum pidana terhadap lima perusahaan kayu, yaitu CV Aditamah Mandiri (CV AM), CV Gefariel (CV GF), PT Guraja Mandiri Perkasa (PT GMP), CV Wami Start (CV WS), PT Eka Dwika Perkasa (PT EDP) terkait perkara peredaran kayu Merbau ilegal asal Nabire, Papua ke Surabaya.

Selain perusahaan harus ditutup dan membayar denda, masing-masing pemimpin perusahaan yang divonis itu juga dijatuhkan pidana penjara bervariasi 6 tahun sampai dengan 9 tahun penjara.

Perkara CV AM telah diputus PN Surabaya pada 30 Januari 2024, sementara pada 26 Februari 2024 pengadilan memvonis CV GF, PT GMP, CV WS, dan PT EDP serta para pemimpin perusahaan itu.

Kelima terdakwa diputuskan secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana "Mengangkut dan memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan yang dilakukan secara bersama-sama" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 Ayat (4) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang Undang Nomor: 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan (P3H) sebagaimana telah diubah pada Pasal 37 Angka 13 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor: 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Kasus itu sendiri berawal dari operasi peredaran kayu ilegal di Pelabuhan Tanjung Perak yang digelar oleh Gakkum KLHK pada 19 November 2022 dan 3 Desember 2022. Pada saat itu diamankan 59 kontainer bermuatan kayu olahan jenis Merbau yang diangkut dengan menggunakan Kapal MV Verizon dan Kapal KM Hijau Jelita di Pelabuhan Tanjung Perak. (JP/RAKSUL)

  • Bagikan

Exit mobile version