RAKYATSULSEL - Selama puasa, umat Islam harus menghindari memasukkan zat cair atau padat melalui lubang-lubang tubuh seperti hidung, telinga, mulut, kubul, dan anus karena dapat membatalkan puasa. Dalam konteks ini, muncul pertanyaan bagaimana dengan berenang? Apakah berenang bisa membatalkan puasa? Mereka pun perlu penjelasan terkait hukumnya.
Dalam KBBI V, berenang diartikan sebagai menggerakkan badan melintas (mengapung, menyelam) di air dengan menggunakan kaki, tangan, sirip, ekor, dan sebagainya. Ini berarti merupakan aktivitas yang di sengaja dilakukan di dalam atau di atas air.
Berenang, yang telah lama menjadi kegiatan sehat bagi tubuh dan pikiran, menimbulkan kekhawatiran apakah bisa membatalkan puasa karena risiko tertelannya air ke dalam tubuh.
Dilansir dari NU Online, aktivitas yang berpotensi membatalkan puasa bisa dianggap makruh, seperti berkumur atau menghirup air ke dalam hidung secara berlebihan, sesuai dengan kitab Minhajul Qawim karya Syekh Ibnu Hajar al-Haitami.
أما الصائم فتكره له المبالغة فيهما خشية الإفطار
Artinya, “Adapun orang berpuasa, dimakruhkan baginya melebih-lebihkan dalam berkumur dan menghirup air ke dalam hidung karena berpotensi membatalkan puasa.”
Menyelam dalam air juga dianggap makruh bagi orang yang berpuasa. Bila air masuk ke dalam tubuh bagian dalam walaupun tidak sengaja, itu bisa membatalkan puasa karena hal tersebut dilarang bagi orang yang berpuasa. Jika menurut kebiasaan pelaku air ada kemungkinan air masuk ke dalam tubuh, hukumnya menjadi haram.