Pemkot Makassar Bakal Naikkan Retribusi Sampah, Danny: Sasarannya Kategori Bisnis dan Industri

  • Bagikan
Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pemerintah Kota Makassar menggodok perubahan Perwali 56 Tahun 2015 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan.

Perubahan ini merupakan tindaklanjut pasca terbitnya Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditetapkan tertanggal 5 Januari 2024.

Pemerintah Kota Makassar melalui Bagian Hukum akan membuat Perwali turunan dari Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Di mana, Pemerintah Kota Makassar akan menerapkan skema subsidi silang terkait retribusi sampah di Kota Makassar. 

Dengan menaikkan biaya retribusi sampah untuk kategori bisnis dan industri. Tarif yang dikenakan yakni mulai dari Rp100 hingga Rp200 ribu. Sedangkan, untuk kategori rumah tangga tarif retribusi akan diturunkan berkisar di bawah Rp16 ribu. 

Alasannya retribusi sampah untuk kategori bisnis dan industri harus mendapat intervensi karena potensinya cukup besar dibandingkan sampah kategori rumah tangga.

Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto mengatakan dengan kenaikan tarif retribusi ini memiliki potensi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar di tahun 2024. 

  • Bagikan

Exit mobile version