MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Gugus Tugas Daerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM) di Lingkungan Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) telah Dikukuhkan oleh Penjabat (PJ) Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, di Hotel Claro Makassar pada Senin (25/3).
Pengukuhan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 275/III/Tahun 2024.
Pembentukan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM di lingkungan Provinsi Sulsel ini merupakan lembaga koordinatif yang bertugas mengkoordinasikan pengarusutamaan bisnis dan HAM sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM di lingkungan Provinsi Sulsel.
"Gugus tugas ini bertugas sebagai lembaga koordinasi yang mengakomodir serta mendorong terlaksananya prinsip-prinsip HAM di seluruh daerah Sulawesi Selatan. Kedepannya, akan didorong agar di seluruh Kabupaten/Kota di Sulsel juga dibentuk Gugus Tugas tingkat Kabupaten/Kota," ungkap Bahtiar.
Berdasarkan SK Gubernur, Gugus Tugas ini memiliki tugas yang mencakup menyusun rencana kerja bisnis dan HAM di Daerah, Mengoordinasikan dan menyelaraskan pelaksanaan prinsip-prinsip bisnis dan HAM di daerah dengan pemangku kepentingan terkait lainnya sesuai dengan wilayah masing-masing, Memonitor dan mengevaluasi implementasi bisnis dan HAM sesuai dengan wilayah masing-masing, dan melaporkan hasil pelaksanaan implementasi prinsip-prinsip bisnis dan HAM kepada Menteri Hukum dan HAM c.q Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM R.I.
Menurut Bahtiar, Pelaksanaan pemerintahan daerah Provinsi Sulsel dari seluruh sendi-sendi kehidupan manusia selalu didasari oleh HAM.