“Sebagai salah satu bentuk kepedulian kita pada HAM khususnya dalam bidang hukum, Kabupaten Gowa telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin,” ungkapnya.
Sementara Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM Kemenkumham, Gusti Ayu Putu Suwardani menyampaikan selamat kepada kabupaten/kota yang telah mendapatkan penghargaan. Dirinya menyebutkan Penilaian KKP HAM meliputi seluruh aspek HAM yang meliputi hak sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya.
“Program ini merupakan sarana pemerintah Indonesia untuk mewujudkan pemajuan HAM secara menyeluruh bagi warga negara Indonesia, dan sekaligus sebagai mekanisme pemantauan bagi pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban HAM-nya,” ungkapnya.
Sementara Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak mengatakan, ada 18 dari 24 kabupaten/kota yang menerima penghargaan Kabupaten/Kota Peduli HAM di Sulsel. Olehnya, dirinya mendorong seluruh kabupaten/kota di Sulawesi Selatan bisa merai predikat Kabupaten/Kota Peduli HAM.