Menunutnya, KPU mengonsolidasikan jajaran KPU Divisi Hukum se-Sulsel untuk menghadapi sengketa di MK," kata Afifuddin saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.
"Kami sementara melakukan koordinasi semua jajaran komisionwr Divisi Hukum se-Sulsel, persiapan menghadapi PHPU di MK. Jadi, rakor bersama KPU kabupaten/kota di kantor KPU Sulsel. Untuk mengumpulkan data dan dokumen sebagai alat bukti," jelas Upi.
Selain dari partai politik (parpol), juga ada gugatan perseorangan dari caleg. Di antaranya ada caleg DPRD Bulukumba dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan APPP Nomor 75-02-01-27/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024, tertanggal Sabtu 23 Maret 2024 pukul 21.17 WIB. Gugatan terkait PHPU Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Sulawesi Selatan Dapil Bulukumba 4 Tahun 2024.
Ada juga gugatan caleg DPRD Parepare dari Partai Demokrat H Yangsmid Rahman dengan APPP Nomor 82-02-14-27/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024, tertanggal Sabtu 23 Maret 2024 pukul 22.21 WIB. Gugatannya terkait PHPU Anggota DPR-DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024.
Terakhir ada gugatan caleg DPR RI dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan APPP Nomor 89-02-08-27/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024, tertanggal Minggu 24 Maret 2024 pukul 22.04 WIB. Gugatan itu terkait PHPU Anggota DPR-DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024.
Kaitan hal ini, Upi yang juga mantan komisioner KPU Barru itu mengatakan belum mengetahui pasti materi gugatan dari parpol dan caleg. Namun, ia menyampaikan bahwa semua gugatan terregister di laman website MK, sehingga bisa dilihat publik.
"Untuk daei Sulsel, yang pasti ada gugatan dari PPP dan NasDem. Serta ada gugatan dari caleg di daerah. Dilihat di laman resmi mkri.id, kisaran ada 5 gugatan terkait hasil Pileg 2024," tukasnya. (Yadi/B)