MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel, memastikan pihaknya siap menghadapi gugatan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Baik dari parpol maupun dari caleg.
Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Pengawasan KPU Sulsel, Upi Hastati mengatakan, pihaknya saat ini tengah menyiapkan strategi menghadapi gugatan sengketa pemilu yang kini bergulir.
"Kami KPU Sulsel sementara siapkan langkah-langkah siap hadapai gugatan parpol dan caleg di MK," kata Uppi, saat dimintai tanggapan, Selasa (26/3/2024).
Saat ini, partai NasDem dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengajukan gugatan hasil Pileg 2024 di Sulawesi Selatan (Sulsel) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu kini dalam proses registrasi di MK.
Gugatan NasDem tertuang dalam Akta Pengajuan Permohonan Elektronik (APPP) Nomor 54-01-05-27/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024, tertanggal Sabtu 23 Maret 2024 pukul 18.43 WIB. Gugatan tersebut terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024.
Kemudian gugatan PPP tertuang dalam APPP Nomor 140-01-17-27/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024, tertanggal Sabtu 23 Maret 2024 pukul 19.51 WIB. Gugatan PPP juga terkait PHPU Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024.
Dengan demikian, Komisioner KPU Provinsi dua periode itu menegaskan, pihaknya akan menyiapkan strategi menghadapi gugatan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan tim hukum juga telah disiapkan dari internal KPU.
Salah satu dilakukan persiapan adalah jajaran KPU Sulsel dan KPUD 24 daerah melakukan koordinasi membahas materi gugagan yang masuk di MK.