"Padahal kita sudah sampaikan, papan proyek harus terpasang agar masyarakat tahu besaran anggaran, nama kegiatan dan siapa yang mengerjakan. Tapi kami tidak punya kewenangan untuk mengintervensi terlalu jauh," urai Suparman.
Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Enrekang, Arsil Bagenda menjelaskan bahwa pengambilan material dari sungai setempat dibenarkan dan tidak ada masalah karena menurutnya, anggaran untuk pembelian material memang tidak ada dalam RAB.
"Jadi ini sifatnya penanggulangan keadaan darurat lanjutan, jadi tidak harus mengambil material dari lokasi berizin. Kita diizinkan oleh Balai Pompengan untuk mengambil dan menggunakan batu dari sungai setempat asal batunya dipakai di tempat tersebut, dan tidak dijual keluar," kata Arsil.
Lagi pula, lanjut dia, karena proyek ini sifatnya penanggulangan darurat, maka tidak ada anggaran untuk pembelian material di RABnya.
Dirinya juga mengaku pemasangan papan proyek di lokasi proyek tidak perlu ada, sebab proyek ini tidak melalui proses tender melainkan penunjukan langsung.
"Jadi kita tidak wajib memasang papan proyek karena ini tidak ditender. Proyek ini penunjukan langsung jadi tidak perlu ada papan proyek," pungkasnya. (Fadli)