PAREPARE, RAKYATSULSEL. CO - Sebagai langkah strategis pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat, khususnya melalui dukungan keuangan kepada Aparatur Negara, Pensiunan, dan penerima tunjangan tahun 2024, Pemerintah Kota Parepare segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR).
Pembayaran THR bagi ASN, Pensiunan dan penerima tunjangan sesuai peraturan dari pemerintah pusat yang diharapkan dapat membantu pertumbuhan ekonomi nasional.
Hal ini dikatakan Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Parepare, Prasetyo Catur yang dikonfirmasi, Selasa 26 Maret 2024.
Sesuai petunjuk Pemerintah pusat kata Prasetyo, THR harus dibayarkan sebelum cuti lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah.
"Kami saat ini menyusun peraturan walikota terkait pembayaran tersebut, Alhamdulillah sudah selesai. Dan Insya Allah kami akan melakukan pembayaran dalam waktu dekat, yaitu minggu depan untuk THR, " Jelas Prasetyo
Sementara untuk Gaji ke-13 sambungnya, pembayaran baru dapat dilakukan pada bulan Juli mendatang.
"Sesuai petunjuk peraturan pemerintah itu, gaji ke-13 dibayarkan pada bulan juli. yang dalam waktu dekat ini THR, paling lambat tanggal 4," tandasnya (Yanti)