TAKALAR, RAKYATSULSEL - Tim Gabungan yang terdiri dari Kementerian ATR, Pemerintah Provinsi Sulsel dan Pemerintah Kabupaten Takalar melakukan pemulihan Fungsi Ruang terkait dengan indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang di Desa Aeng Batu-batu, Kecamatan Galesong Utara, Selasa (26/03/2024).
Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementrian ATR/BPN, Ariodilah Virgantara, ST. MT menjelaskan bahwa pihaknya melakukan investigasi ke lapangan setelah adanya laporan terkait reklamasi/penimbunan perairan laut yang dilakukan oleh terduga H. Sibali.
Dirinya menjelaskan bahwa kasus ini adalah kasus reklamasi seluas ± 0,7 hektar, dan setelah ditindaklanjuti, dicapai suatu kesepakatan dengan terduga (H. Sibali), dan Pemerintah Kabupaten Takalar mengenakan sanksi administratif berupa pembongkaran mandiri yang akan dilakukan oleh H. Sibali paling lambat tiga bulan kedepan.
"Ini merupakan sanksi yang paling optimal yang bisa dikenakan dalam rangka sanksi administratif. Jika tidak terpenuhi persyaratan yang ada maka kemungkinan akan dilakukan kegiatan penyelidikan." Jelasnya
Direktur ART/BPN juga menambahkan dengan kejadian ini bisa memberikan efek jera bagi pemanfaatan ruang yang lain khususnya disepanjang pantai Kabupaten Takalar. Kalau memang ingin melakukan pemanfaatan ruang tentunya harus berdasarkan izin.
Sementara itu, Sekda Takalar H. Muh. Hasbi, S.STP. M.AP juga menjelaskan hari ini kami turun bersama tim gabungan terkait adanya laporan adanya indikasi pelanggaran tata ruang yang tidak berizin yaitu reklamasi pantai tepatnya di Desa Aeng Batu-Batu Kecamatan Galesong Utara.
"Setelah ditindaklanjuti, terduga H. Sibali berkomitmen akan melakukan pengerukan pasir yang sudah menutupi area tata ruang selama tiga bulan kedepan dan mengurus perizinan untuk dilegalkan" pungkas H. Hasbi.
Ia berharap mudah-mudahan fungsi penataan ruang ini bisa kembali seperti sediakala dan bermanfaat bagi masyarakat. (Tiro)