MAKASSAR, RAKYATSULSEL- Kasus perundungan yang terjadi di lingkungan pendidikan akhir-akhir mulai marak di Indonesia. Khususnya, pada satuan pendidikan di asrama berbasis agama atau di Pondok Pesantren (Ponpes).
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI, I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengatakan perundungan yang terjadi di lingkungan pendidikan perlu ditangani secara serius.
Apalagi, pada satuan pendidikan di asrama berbasis agama. Dimana, para orang tua mempercayakan anaknya menempuh jalur pendidikan asrama berbasis agama dengan agar aman dan nyaman.
"Kalau kita bicara masalah perundungan apalagi, di tempat-tempat yang seharusnya anak kita aman kan. Mereka ada di pendidikan asrama berbasis agama harapan para orang tua pasti anak anaknya aman dan nyaman," ucap I Gusti Ayu Bintang, saat ditemui usai melakukan kunjungan ke Shelter Warga Pattingalloang, Jalan Barukang III Kota Makassar, Rabu (27/3/2024).
I Gusti Ayu Bintang mengaku pihaknya telah melakukan koordinasi yang intens dengan Kementerian Agama yang menaungi satuan pendidikan di asrama berbasis agama terkait kasus perundungan.
Hal itu dilakukan, lanjut I Gusti Ayu, menilai penanganan kasus perundungan ini tak hanya di hilir saja tapi juga di hulu.
"Bicara soal kekerasan kita kan tidak hanya menyelesaikan di hilir saja, hulu nya juga menjadi amat penting. Kementerian agana itu yang bisa mengekseskusi. Ini komunikasi intens sudah kita lakukan," terang I Gusti Ayu Bintang.
Apalagi, saat ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) RI telah melakukan revisi pada UU 82 tahun 2015 tentang pencegahan penanganan kekerasan di satuan pendidikan.
Meski begitu, Ia menampik jumlah kasus perundungan yang ada saat ini meningkat di satuan pendidikan meningkat.
Ia menjelaskan mencuatnya kasus-kasus perundungan tersebut karena para korban ataupun orang sekitar korban telah berani untuk melakukan pelaporan.
Bahkan, tak hanya itu, media sosial pun ikut turut berdampak atas mencuatnya kasus perundungan.
Diketahui, Berdasarkan data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di awal tahun 2024 mencatat sebanyak 141 kasus kekerasan terhadap anak yang dilaporkan.
Di mana, dari total tersebut sekitar 35 persen terjadi kekerasan di satuan pendidikan. (Shasa/B)