SIDRAP, RAKYATSULSEL - Aktivis di Kabupaten Sidrap mendesak Satreskrim Polres Sidrap untuk menangani dengan serius kasus 18 ton dugaan solar ilegal yang hendak diselundupkan ke Morowali, Sulawesi Tengah.
Sebanyak 18 ton dugaan penyelundupan solar bersubsidi dimuat dalam tiga mobil tangki, dengan 2 mobil mengangkut 5 ton dan satu mobil mengangkut 8 ton.
Ketiga mobil tersebut berangkat dari arah Makassar dengan tujuan membawa solar ke Morowali. Saat sopir singgah istirahat di Kabupaten Sidrap, mobil-mobil tersebut diamankan di Lawawoi.
"Kami yakin dan percaya bahwa Polres Sidrap bekerja secara profesional dan dapat menangani kasus dugaan solar ilegal ini dengan tuntas dan transparan," ujar Ahlan, seorang aktivis Sidrap, pada hari Rabu (27/03/2024).
Dalam proses ini, diharapkan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dapat terlibat untuk menentukan legalitas BBM tersebut.
Seperti yang diketahui, tiga unit mobil tangki yang diamankan masing-masing berwarna biru putih dengan nomor polisi DD-8604-HG, DP-8716-GF, dan KT-8704-NL.