MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar melakukan penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tanpa audit untuk Tahun Anggaran 2023 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Selatan pada Kamis (28/3/2024).
Bupati Kepulauan Selayar, H. Muh. Basli Ali, secara resmi menyerahkan LKPD tersebut di Auditorium BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan sebagai bagian dari pertanggungjawaban terhadap pengelolaan keuangan daerah. Serah terima ini ditandai dengan penandatanganan berita acara.
Penyerahan LKPD dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah RI Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, yang menetapkan bahwa LKPD pemerintah daerah harus diserahkan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Bupati Kepulauan Selayar, H. Muh. Basli Ali, mengucapkan terima kasih kepada BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan, sambil berharap agar LKPD tersebut segera ditindaklanjuti dan diperiksa.
"Saya berharap BPK memberikan dukungan dan bantuan agar pengelolaan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Selayar dapat ditingkatkan," ujar Bupati.
Beliau juga mengajak seluruh perangkat daerah untuk bekerja sama secara sinergis dan lebih giat lagi dalam menciptakan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel. (*)