Kapolres Sidrap Angkat Suara Terkait Pembebasan 3 Mobil Tangki Milik PT Bulukumba Berkah Mandiri

  • Bagikan
Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah

SIDRAP, RAKYATSULSEL - Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah angkat bicara mengenai polemik terkait tiga mobil tangki yang memuat BBM jenis Solar dan diduga ilegal yang dibebaskan Polres Sidrap.

AKBP Erwin Syah menegaskan, bahwa tiga mobil tangki milik PT Bulukumba Berkah Mandiri yang hendak ke Morowali tersebut dilepaskan pihak penyidik Satreskrim Polres Sidrap lantaran setelah diperiksa dokumennya dinyatakan lengkap.

"Jadi, dalam pemeriksaan selama 1x24 jam, semua dokumen dan surat-surat yang diperlukan ditemukan lengkap. Oleh karena itu, penyidik memutuskan untuk melepaskan," ungkap AKBP Erwin Syah, pada Kamis malam, 28 Maret 2024.

Kapolres Sidrap juga menekankan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap mobil tangki tersebut, setelah terbukti tidak bersalah.

Mengenai keterlibatan pihak lain seperti BPH Migas, AKBP Erwin Syah menyebutkan bahwa hal tersebut akan dipertimbangkan jika statusnya naik ke tingkat penyidikan dan setelah dilakukan proses gelar perkara.

Sebelumnya diberitakan, Polres Sidrap telah mengamankan tiga mobil tangki milik PT Bulukumba Berkah Mandiri di daerah Lawawoi, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap, yang didapati memuat BBM jenis solar sebanyak 18 ton yang diduga ilegal pada Selasa malam, 26 Maret 2024.

Pada saat itu, sopir tangki hanya dapat memperlihatkan satu faktur sebesar 8 ribu liter, sedangkan dua mobil tangki lainnya yang masing-masing mengangkut solar sebanyak 5 ribu liter tanpa faktur, sehingga dibawa ke Mapolres Sidrap.

Namun, setelah pihak Polres Sidrap melakukan penyidikan dan penelusuran, penyidik menemukan bahwa mobil tangki yang membawa solar tersebut memiliki dokumen lengkap, sehingga akhirnya dilepaskan. (Ridwan)

  • Bagikan