SIDRAP, RAKYATSULSEL - Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Agung Rama Setiawan angkat bicara terkait pemberitaan mobil tangki yang diduga angkut BBM ilegal.
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Agung Rama Setiawan, Str.K.,S.I.K M.Si, menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai pelepasan tiga unit mobil tangki berisi solar subsidi pada Kamis sore (28/3/2024).
AKP Agung Rama Setiawan menjelaskan bahwa mobil tangki dengan nomor polisi DD-8604-HG, DP-8716-GF, dan KT-8704-NL yang berlabel PT Bulukumba Berkah Mandiri dilepas karena berkas-berkasnya telah dinyatakan lengkap.
"Tiga unit mobil tangki pengangkut BBM jenis Solar dilepas karena tidak ada alasan untuk melakukan penahanan lebih lanjut. Berkas dan surat-surat usaha mereka lengkap dan telah dilampirkan. Oleh karena itu, ketiga supir tersebut diarahkan untuk melanjutkan perjalanan ke Morowali, Sulawesi Tengah," ujar Kasat Reskrim.
"Izin Berusaha Berbasis Resiko, SK Kemenkumham Tentang Pengesahan PT Bulukumba Berkah Mandiri, Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup, serta Sertifikat dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi adalah beberapa berkas yang telah dilampirkan," terang Kasat Reskrim. (Ridwan)