MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulsel terus meningkatkan koordinasi terkait dengan sinkronisasi Elektronik Tilang (Etle) dan Kewajiban Pajak Pajak Masyarakat, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bapenda Sulsel, Reza Faisal Saleh saat diwawancara Rakyat Sulsel, Jumat (29/3/2024).
Kata dia, kendaraan jatuh tempo pajak sudah dapat terpantau melalui pantauan Aplikasi Etle milik Ditlantas. “Jadi kami sedang matangkan koordinasi terkait dengan sinkronisasinya,” sebutnya.
Ia membeberkan, kendaraan yang belum melakukan pembayaran pajak kendaraan dapat dideteksi langsung melalui nomor polisi kendaraan tersebut.
Kata dia, untuk pajak kendaraan sendiri merupakan salah satu sentra pendapatan daerah yang juga terus dilakukan inovasi dan kemudahan akses bagi masyarakat.
Apalagi, beberapa waktu terakhir, Pemprov Sulsel juga memberikan subsidi bebas denda untuk kendaraan yang terlambat melakukan pembayaran pajak kendaraan.
“Kita juga sudah beberapa kali memberikan kebijakan subsidi bebas denda kalau terlambat bayar pajak,” sebutnya.
Ia juga menyampaikan, Pemprov Sulsel saat ini juga membebaskan Pajak Progresif untuk kendaraan bermotor.
Untuk Informasi, Pajak Progresif diterapkan untuk kendaraan bermotor yang berjumlah lebih dari satu, yang dimiliki oleh satu wajib pajak. Sebagai contoh, apabila seorang wajib pajak memiliki 3 mobil, mobil kedua dan ketiganya pasti dikenai pajak progresif sesuai aturan yang berlaku.
“Jadi kita berikan bebas pajak progresif sampai 29 maret 2024,” bebernya.
Ia menuturkan, bebas pajak progresif tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dan sadar untuk membayar pajak. (Abu/B)