MAKASSAR,RAKYATSULSEL- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Makassar mencatat saat ini sebanyak 100 ribu masyarakat Kota Makassar telah mengaktifkan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD atau Digital ID).
Mereka terdiri dari pegawai pemerintah Kota Makassar dan juga masyarakat Kota Makassar.
Diketahui, IKD adalah transformasi dokumen identitas kependudukan dari bentuk fisik menjadi digital baik KTP-el, Kartu keluarga maupun dokumen kependudukan lainnya.
Dimana, IKD merupakan sebuah sistem yang memungkinkan masyarakat mengurus berbagai keperluan administrasi melalui teknologi digital.
Penerapan identitas digital telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 tahun 2022. Isinya tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, dan blanko KTP-el serta penyelenggaraan identitas kependudukan digital.
Dukcapil Kemendagri telah melakukan uji coba pada Digital ID (Identitas Digital) di 58 Kabupaten/Kota secara bertahap di tahun 2022. Aplikasi ini telah dilaunching di Sulawesi Selatan pada tanggal 15 Desember 2022 yang lalu.
Kepala Dukcapil Kota Makassar, Muhammad Hatim mengatakan 10 persen masyarakat Kota Makassar telah menggunakan IKD.
"Mayoritas pengguna kami belum ada data berapa kisaran umur pengguna," ucap Hatim, Selasa (2/4).
Untuk memaksimalkan pengaktifan IKD ini, Hatim menyebut pihaknya terus melakukan sosialisasi dengan turun ke kegiatan-kegiatan yang ramai dikunjungi masyarakat Kota Makassar.
Seperti, pusat perbelanjaan (mall), car free day (CFD) dan tempat-tempat ramai lainnya.
"Kami jemput bola di tempat2 keramaian untuk mEnggalang lagi keaktifan nasyarakat dalam menggunakan IKD," ucap Hatim.
Sebelumnya, Hatim mengatakan pelayanan IKD telah dibuka di kantor Dukcapil Kota Makassar dan di Kantor kecamatan. Sehingga masyarakat dapat mengajukan permohonan dengan lebih mudah.
Ia menyebut petugas di lapangan secara massif mengajak masyarakat untuk mengaktifkan layanan IKD saat mereka mengurus berbagai keperluan di kecamatan atau kantor Dukcapil Kota Makassar.
"Anggota kami disana selalu menawarkan untuk mengaktifkan IKD," ucap Hatim.
Hatim menilai antusiasme masyarakat terhadap pengaktifan IKD terus meningkat. Sebab, IKD merupakan hal yang baru dan memberikan kemudahan kepada masyarakatt dalam mengurus berbagai administrasi.
*Pengaktifan IKD*
Tak hanya itu, pengaktifan IKD juga tidak membutuhkan waktu yang lama hanya sekitar lima menit.
"Masyarakat sangat antusias dengan pengaktifan IKD karena ini merupakan hal baru bagi mereka," terang Hatim.
Lebih jauh, Hatim menuturkan pengaktifan IKD juga menyasar beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Bahkan, Pemerintah Kota Makassar mewajibkan seluruh tenaga ASN (Aparatur Sipil Negara) dan non-ASN di lingkup Pemkot Kota Makassar untuk mengaktifkan layanan IKD ini.
"Kita jalan ke dinas-dinas ataupun OPD yang ada di kota makassar. Progresnya saya belum ikuti yang jelasnya sudah jalan, untuk mewajibkan tenaga ASN dan non ASN mengaktifkan IKD," tutur Hatim.
Langkah ini, kata Hatim, diharapkan dapat mempercepat pelayanan publik dan memenuhi kebutuhan administrasi masyarakat dengan lebih efisien.
Jika dalam penggunaan IKD memiliki kendala atau masalah teknis, Hatim mengatakan masyarakat dapat menghubungi nomor telepon darurat (hotline) yang disediakan oleh Dukcapil yakni via Whatsapp 081247857878 atau 082187271887.
Bisa juga melalui media sosial seperti instagram dan Facebook hingga website dukcapil.makassarkota.go.id. (Shasa/B)