RAKYATSULSEL - Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, menghormati pemanggilan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait empat orang menteri Kabinet Indonesia Maju untuk bersaksi dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024.
Adapun, empat orang menteri yang akan bersaksi adalah Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
“Pemerintah menghormati panggilan MK pada sejumlah menteri yang dibutuhkan keterangannya dalam sidang sengketa PHPU,” kata Dini kepada wartawan di Jakarta, Selasa (2/4).
Dini mengharapkan, setelah dengan kehadiran sejumlah menteri tersebut, MK dapat memperoleh pemahaman yang lebih utuh terkait latar belakang dan implementasi kebijakan-kebijakan yang diambil. Dini memastikan, keempat menteri itu tak perlu meminta izin terlebih dahulu kepada Presiden Jokowi untuk hadir ke MK.
“Tidak perlu, karena MK memang dapat memanggil siapa pun yang dianggap perlu didengar keterangannya,” ucap Dini.
Dini juga menegaskan, Istana tidak akan membawa tim hukum khusus untuk mengawal pemeriksaan empat menteri Jokowi sebagai saksi di MK. Ia menjamin, Istana tidak ada campur tangan terkait pemanggiilan tersebut.
“Tidak ada pembentukan tim khusus oleh Pemerintah. Tidak ada. Pemerintah bukan pihak dalam perkara ini,” tegas Dini.