Kuasa Hukum ATR Lakukan Langkah Ini untuk Buktikan Kliennya Tidak Bersalah

  • Bagikan
Kuasa hukum ATR, Ghemaria Parinding didampingi keluarga ATR, Rudy Rantepasang.

Meskipun mendukung pemberantasan korupsi, ia menegaskan bahwa tidak boleh ada tindakan sewenang-wenang dalam penegakan hukum.

Lebih lanjut, berdasarkan audit BPK tahun anggaran 2018, untuk pekerjaan poros Bangkelekila'-To'yasa tidak ditemukan temuan kerugian negara, hanya keterlambatan yang telah dibayar oleh rekanan ke kas negara.

Bahkan, terdapat beberapa kelebihan pekerjaan yang dianggap sebagai sumbangan ke negara oleh BPK. Sehingga, proses serah terima telah dilakukan oleh rekanan kepada PPK, menandakan bahwa pekerjaan tersebut telah selesai.

Ghemaria menambahkan bahwa sebelum ditetapkan sebagai tersangka, kliennya telah beberapa kali dipanggil oleh pihak Kejaksaan, dan diminta untuk menyediakan dana untuk mendatangkan ahli konstruksi dari provinsi.

Meskipun klien bersedia memberikan dana, namun tidak pernah dipanggil untuk menghadiri pengukuran. Hasil pengukuran tersebut hanya dilakukan sepihak tanpa melibatkan rekanan, padahal seharusnya melibatkan mereka.

"Dalam putusan Mahkamah Agung dan undang-undang tindak pidana korupsi, satu-satunya lembaga yang dapat menyatakan kerugian negara adalah BPK, tidak ada yang lain. Itulah alasan kami menyatakan bahwa penetapan tersangka ini terlalu dipaksakan. Namun, kami akan membuktikannya di persidangan. Kami berharap majelis hakim bersikap objektif dan adil dalam menyidangkan perkara ini,” tegas Ghemaria.

Diketahui, anggaran untuk pekerjaan poros Bangkelekila' - To'yasa TA 2018 berdasarkan nilai kontrak sebesar Rp 7.002.621.000 (tujuh miliar dua juta enam ratus dua puluh satu ribu rupiah). (Cherly)

  • Bagikan

Exit mobile version