Bahkan Bareskrim Polri telah menetapkan lima orang tersangka. Para tersangka itu adalah dua perempuan yang berada di Jerman berinisial ER alias EW (39) A alias AE (37). Kemudian, WNI berinisial SS (65), MZ (60), dan AJ (52).
Dugaan TPPO ini terungkap usai adanya informasi dari KBRI Jerman terkait empat orang mahasiswa yang datang ke KBRI mengaku sedang mengikuti program ferien job.
Setelah dilakukan pendalaman, hasil yang didapatkan dari KBRI bahwa program ini dijalankan oleh 33 universitas yang ada di Indonesia dengan total mahasiswa yang diberangkatkan sebanyak 1.047 dan terbagi di tiga agen tenaga kerja Jerman.
Satgas TPPO Dittipidum Bareskrim kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga didapat fakta awal bahwa para mahasiswa mendapatkan sosialisasi dari PT Cvgen dan PT SHB.
Lalu, korban dibebankan membayar biaya pendaftaran sebesar Rp150.000 ke rekening atas nama cv-gen dan juga membayar sebesar 150 euro untuk pembuatan letter of acceptance (LOA) kepada PT SHB.
Setelah LOA tersebut terbit, kemudian korban harus membayar sebesar 200 euro kepada PT SHB untuk pembuatan approval otoritas jerman (working permit) dan penerbitan surat tersebut selama satu sampai dua bulan.