Jualan Kebab di Pasar Ramadan Gowa, WNA Asal Mesir Ditangkap Imigrasi Makassar 

  • Bagikan
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar Agus Winarto, didampingi Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Keimigrasian, Andi Ruswan Said dan Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Andi Rezka Putra Aruppalaka.

Dari hasil pemeriksaan itu diperoleh keterangan bahwa WNA Mesir merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas atau ITAS Indeks 314 sebagai investor, dengan masa berlaku mulai dari 20 April 2023 sampai 20 April 2025 dan diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur.

Untuk itu, Kata Agus, yang bersangkutan atau Moustofa diduga telah melanggar pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang berbunyi setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya maka terancam pidana 5 tahun penjara.

"Serta pidana denda paling banyak Rp 500 juta,” jelas Agus.

Selajutnya dalam kasus ini, pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar disebut akan melakukan pro justicia terkait pelanggaran keimigrasian yang dilakukan Moustofa. Atas kejadian ini, Agus mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan melaporkan ke pihak Imigrasi bila mendapatkan warga negara asing berada di lingkungannya.

“Masyarakat juga bisa aktif dengan melapor ke kami bila melihat warga dari negara asing yang mencurigakan,” ungkapnya.

Ditempat yang sama, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Andi Ruswan Said menambahkan bahwa Moustofa sengaja datang ke Makassar untuk melakukan bisnis onderdil dengan seorang rekannya di Makassar. Hanya saja, berdasarkan pengakuannya ia ditipu hingga kerjasama bisnisnya tidak berjalan dan melakukan pekerjaan sampingan yakni sebagai juru masak Kebab.

  • Bagikan

Exit mobile version