PAREPARE, RAKYATSULSEL - Menjelang cuti hari raya Idul Fitri 1445/2024 M, Pj Wali Kota Parepare memberikan izin untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Parepare menggunakan kendaraan dinas (randis) untuk mudik lebaran.
Akbar Ali, Kepala Pusat Strategi Kebijakan Politik Hukum dan Pemerintahan Dalam Negeri BSKDN Kemendagri ini mengatakan, juga mengatakan, kendaraan dinas digunakan hanya sebatas untuk mudik dan silaturahmi yang berlaku antar kabupaten dan kota.
"Kalau saya, untuk kegiatan mudikk lebaran ini saya persilahkan kepada PNS yang mau mudik ke keluarganya di luar kota, saya fasilitasi silahkan gunakan kendaraan dinas, " jelas Akbar.
Menurutnya, Mobil dinas pejabat ASN itu merupakan mobil sewa yang harus digunakan untuk kebutuhan para pejabat ASN.
"mobil dinas yang kami pakai adalah mobil sewa, jadi sayang kalau nganggur. Namanya mobil sewa per tahun jadi lebih baik mereka gunakan daripada harus rental mobil lagi, " tandasnya.
Akbar juga menilai biaya angkutan sewa mobil untuk mudik saat ini melonjak menjelang Lebaran. Pegawai yang hendak pulang kampung pun berpotensi tidak mendapat angkutan karena tingkat pemudik yang tinggi.
"Saya tidak bisa memberikan THR yang banyak, akhirnya saya berikanlah silakan gunakan fasilitas mobil dinas untuk angkut ke kampung halaman masing-masing yang sekali setahun,"pungkasnya.(Yanti)