MAMUJU, RAKYATSULSEL - Sebuah surat beredar di media sosial, dimana salah satu organisasi pers yang mengatasnamakan Lembaga Investigasi Jaringan Pewarta Sulawesi (LI-JPS) Sulawesi Barat (Sulbar) meminta bantuan hari raya ke instansi pemerintah.
Terkait dengan kejadian tersebut, Persatuan Wartawan Indonesia, (PWI) Sulawesi Barat (Sulbar) mengecam tindakan yang dilakukan oleh oknum tersebut.
Ketua PWI Sulbar, Sulaeman Rahman saat dikonfirmasi, mengaku kaget dengan adanya organisasi pers, yang meminta bantuan hari raya secara tertulis. Sebab, itu dinilai melanggar peraturan Dewan Pers.
"PWI Sulbar mengecam tindakan oknum tersebut karena jelas sudah ada surat edaran dewan pers, yang melarang pers dan organisasi pers meminta bantuan hari raya, apalagi ke pemerintah daerah. Ini bertentangan dengan Surat Edaran dewan pers," tegas Sulaeman, Kamis (4/4/24).
Untuk itu, ia meminta kepada pihak pemerintah untuk tidak menanggapi permintaan oknum tersebut, karena itu dinilai menabrak aturan.
" PWI Sulbar meminta kepala daerah atau OPD, untuk tidak melayani permintaan bantuan hari raya tersebut," pungkasnya. (Sudirman)