MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Perang terhadap peredaran narkotika terus dilakukan aparat Kepolisian, termasuk yang masuk ke dalam wilayah Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Untuk Polrestabes Makassar sendiri melalui Satresnarkoba baru-baru ini kembali melakukan pengungkapan kasus narkoba.
Pengungkapan tersebut berlangsung di Jalan Andalas, Kelurahan Parang Layang, Kecamatan Bontoala, Jumat (29/3/2024), sekitar pukul 01.00 Wita.
Dalam pengungkapan ini ada seorang perempuan terduga pemilik barang haram tersebut bernama AR alias Dinda.
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Doli M Tanjung mengatakan, Dinda tertangkap lantaran menguasai sabu-sabu seberat 520 gram yang diamankan dari dua lokasi yang berbeda.
Pertama di Jalan Andalas, Makassar, tepatnya di salah satu hotel dengan berhasil mengamankan satu sachet narkotika jenis sabu yang disimpan dalam bra pelaku.
Kemudian dari hasil penyelidikan lanjutan, ternyata Dinda juga menyimpan barang haram miliknya di tempat lain, tepatnya di rumah kostnya di perumahan BTP, Kecamatan, Tamalanrea, Makassar.
"Personel melakukan pengembangan dan menemukan barang bukti lainnya berupa lima sachet sedang berisi kristal bening jenis sabu sabu dan dua buah timbangan digital," kata Doli, Kamis (4/4/2024) petang.