Berdasarkan hasil interogasi, Dinda mengaku memperoleh sabu tersebut pada tanggal 11 Maret 2024, setelah sebelumnya diarahkan oleh suaminya yang bernama IR, seorang narapidana kasus yang sama dan sedang mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Pangkep, untuk mengambil narkotika itu di jalan Antang Raya, Makassar, tepatnya di Kompleks Kuburan Cina.
"Barangnya disimpan disamping salah satu batu nisan dan saat itu tersangka mengambil berdasarkan foto dan petunjuk lokasi yang telah dikirimkan oleh suaminya dan saat itu berat narkotika tersebut diperkirakan seberat 1 kilogram," terangnya.
"Tersangka AR kemudian mengedarkan narkotika tersebut setelah ada perintah dari tersangka IR (suaminya sendiri) dengan cara menyimpannya di tempat sepi lalu mengirimkan foto lokasi ke suaminya dan tersangka memantau dari kejauhan saat barang tersebut diambil oleh pembeli," sambung Doli.
Dari pengungkapan ini, Doli mengatakan, total barang bukti dari tersangka AR alias Dinda yang berhasil diamankan adalah 530 gram, dan berdasarkan hasil pemeriksaan labfor positif mengandung metamfetamina atau sabu yang termasuk narkotika golongan 1.
Atas perbuatannya, tersangka AR dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (Isak/B)