Pemkot Parepare Sidak Perusahaan Jelang Hari Raya Idul Fitri

  • Bagikan

PAREPARE, RAKYATSULSEL - Pemkot Parepare melalui Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UMKM (Disnakerkop) membentuk tim untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah perusahaan. Tim tersebut mengecek pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tenaga kerja, Kamis 5 April 2024.

Sidak dipimpin Kepala Disnakerkop dan UMKM Parepare, Basuki Busrah. Tim disnaker langsung mengecek pembayaran THR di pemilik perusahaan. Mereka juga langsung bertanya ke tenaga kerja.

Dari hasil pantauan, Basuki mengatakan rerata perusahaan telah memberi THR ke para pekerjanya. Dia juga mengungkapkan ada perusahaan yang baru akan memberi THR kepada pekerjanya dalam waktu dekat

Basuki menekankan semua pekerja wajib diberi THR meski masa kerjanya di bawah satu tahun. Dia menemukan ada beberapa perusahaan yang tak membayar THR pekerja karena masa kerjanya belum setahun. (*)

  • Bagikan